Pages

Minggu, 15 Juli 2012

Ijtihad dalam Islam


Oleh : Haniatur Rosyidah

Islam adalah agama yang menghargai setiap akal pikiran manusia. Oleh karena itu, selain Al-Qur’an dan Sunnah, Islam masih masih mempunyai ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang ketiga.
Secara etimologis, ijtihad berarti bersungguh-sungguh atau serius. Yang dimaksudkan di sini adalah bersungguh-sungguh dengan segala kemampuan untuk mencari dan menemukan sesuatu. Secara terminologis, ijtihad adalah penggunaan ra’yu (akal pikiran) untuk menemukan hukum Islam tertentu yang tidak atau belum dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Ijtihad dilakukan apabila dalam perkembangannya ada masalah-masalah atau hukum Islam yang pemecahannya tidak dapat ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadits. Biasanya dikarenakan masalah tersebut belum timbul pada masa Rasulullah. Atau masalah tersebut sudah timbul pada masa Rasulullah, tapi ada perbedaan pendapat dalam menginterprestasikan sebuah ayat Al-Qur’an atau hadits yang masih bersifat universal atau umum. Hal ini sangatlah wajar karena manusia memang memiliki akal pikiran yang berbeda-beda sehingga antara satu dengan yang lain pasti mempunyai dalam menghadapi sesuatu.  Namun, hal ini tidak lantas membuat manusia dapat secara semena-mena membuat inovasi baru dalam Islam. Ijtihad terikat pada beberapa hal sebagai berikut.
1.      Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah mahdhah. Karena urusan ibadah mahdhah telah diatur oleh Al-Qur’an dan Hadits secara jelas dan terperinci.
2.      Hasil ketetapan ijtihad sifatnya kondisional dan situasional, mungkin berlaku pada seseorang tetapi tidak berlaku bagi orang lain. Juga berlakunya kadangkala hanya untuk satu masa atau temat tertentu saja.
3.      Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
4.      Ketetapan ijtihad tidak melahirkan keputusan yang bersifat absolut tapi sifatnya relatif.
5.      Dalam proses berijtihad harus mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya aspek lingkungan, aspek manfaat dan madharat atau akibat, aspek motivasi dan nilai-nilai yang menjadi ciri khas ajaran Islam.
6.      Ijtihad mencakup bidang mu’amalah (ihwal[1] ekonomi), jinayat (kriminalitas), siasat (politik), ahwal syakhshiyyah (ihwal kekeluargaan), dan da’wah (mission), kedokteran, sains dan teknologi dan sebagainya.
(Mubarak, 2010:106)
Dalam ijtihad, akan muncul sumber hukum lain yang merupakan penerapan dari ijtihad, yaitu: ijma’ (konsensus ulama), qiyas (analogi berdasarkan sebab atau illat mursalah), urf (adat kebiasaan setempat), maslahah mursalah (kepentingan umum), dan istihsan (Mubarak, 2010:104).
Ijtihad memiliki peranan penting dalam Islam karena dengan ijtihad hukum-hukum Islam menjadi lebih fleksibel dan tidak kaku. Ijtihad pula yang dapat merasionalkan kembali beberapa hukum islam yang sudah ‘kadaluarsa’ jika diterapkan dalam zaman modern ini yang kondisi serta situasinya sudah berbeda dengan zaman Rasulullah. Selain itu, ijtihad juga melatih kaum muslimin untuk berpikir kritis serta menggunakan akal pikiran yang sudah diberikan oleh Allah SWT. untuk meningkatkan kualitas ibadah. Persatuan dan kesatuan dalam perbedaan juga dapat terbina di sini. Hal ini dikarenakan manusia akan lebih menghargai serta bersikap toleransi terhadap berbagai perbedaan pendapat yang ada dalam tubuh Islam.
Sebuah Hadits riwayat Amr bin Ash, Rasulullah bersabda:
“Apabila seorang hakim memutuskan perkara dengan ijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan apabila seorang hakim memutuskan perkara dengan ijtihad, kemudian ia keliru, maka ia mendapat satu pahala.”
(HR. Bukhari, no: 6805. Muslim, no 3240)
            Hadits tersebut menegaskan hukum ijtihad dalam Islam. Namun, ada yang perlu diingat bahwa tidak semua orang dapat melakukan ijtihad. Ijtihad dilakukan oleh para imam, kepala pemerintahan, hakim dan panglima perang untuk menemukan solusi dari masalah yang mereka hadapi dalam bidang masing-masing.

Daftar Pustaka
Mubarak, Zakky. 2010. Menjadi Cendekiawan Muslim. Jakarta: Yayasan Ukhuwah Insaniyah



[1] hal

0 komentar:

Posting Komentar