Haniatur
Rosyidah/ Arab/ 1006698774
Mazhab berasal
dari kata zahaba yang atinya pergi. Mazhab sendiri merupakan isim zaman atau
isim makan yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai tempat untuk pergi. Dari
sini dapat dilihat bahwa mazhab merupakan tindak lanjut dari ijtihad. Setelah
melakukan ijtihad, para ulama harus membuat sistem yang merupakan hasil dari
ijtihad yang telah ia lakukan yang kemudian diikuti oleh banyak orang sehingga
menyebabkan munculnya golongan-golongan dalam islam dengan perbedaan beberapa
syari’at. Ijtihad yang telah dianut oleh banyak orang inilah yang akhirnya
menjadi mazhab yang juga akan menjadi rujukan dalam menentukan syari’at lainnya
pada masa setelahnya.
Berbicara
tentang mazhab, biasanya pikiran kita langsung terfokus kepada 4 orang tokoh,
yakni Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Imam Hanafi. Lahir di
Kuffah pada tahun 150 H / 699 M dengan nama Abu Hanifah Al-Nukman Bin Tsabit
Ibn Zutha Al-Tamyi, kini beliau dikenal sebagai Al-Imam Al-A’zam yang
berarti imam terbesar. Abu Hanifah terkenal sebagai Ahl Ra’yi (rasional)
karena Hanafi selalu menetapkan hukum berdasarkan Al-Qur’an, Hadist, Ijma’,
Qiyas, dan Istihsan. Abu Hanifah terkadang menolak sebuah hadist yang diragukan
keshahihannya, melalui metode qiyas ia selalu mengaitkan Al-Qur’an yang
disesuaikan dengan pada tiap ragam kondisi yang ada. Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah (Irak), kemudian tersebar ke
negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan
mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Mazhab ini juga dianut
sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India dan
Tiongkok.
Imam Maliki. Pendiri madzhab
Maliki ini dilahirkan di Madinah tahun 93 H. Dibekali dengan kecerdasan,
ketekunan, serta daya ingat yang kuat, beliau tumbuh menjadi ulama terkemuka.
Hal ini tidak langsung membuat dirinya merasa besar, Dalam keadaan seperti itu,
Imam Malik tetap ikhlas dan berhati-hati dalam memberi fatwa. Bahkan,
diriwayatkan bahwa beliau mampunyai 70 orang yang biasanya diajak bermusyawarah
dalam menentukan suatu fatwa. Metode yang beliau gunakan adalah Al-Qur’an,
Sunnah, Ijma’ Ahl Al-Madinah, Fatwa Sahabat, Khabar Ahad Dan Qiyas,
Al-Istihsan, Al-Mashlalah Al-Mursalah, Saad Al-Zara’i, Istishab, dan Syar’u
Man Qoblana Syar’un Lana”. Awal mulanya mazhab ini
tersebar di daerah Madinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko,
Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
Imam Syafi’i. Beliau dilahirkan di Gazah pada
bulan Rajab tahun 150 H bertepatan dengan wafatnya Imam Hanafi. Pemikiran yang
beliau gunakan dalam menentukan suatu fatwa adalah Al-Qur’an, Ijma’, Qiyas.
Mazhab Imam Syafi’i tersebar ke Irak, Khurasan, Pakistan, Syam, Yaman, Persia,
Hijaz, India, dan daerah Afrika dan Andalusia, penyebarannya bukan hanya berada
di negara bagian timur tapi juga masuk ke beberapa negara yang ada di barat, Eropa.
Madzhab ini yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia.
Imam Hambali. Terlahir
dengan nama lengkap Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal Ibn Asad Ibn Idris Ibn
Abdullah Ibn Hasan Al-Syaibany di daerah Bagdad pada tahun 164H. Ia terkenal
sebagai ulama’ yang Wara’, Zuhud, Amanah dan ia hafal Al-Qur’an serta senang
mempelajari bahasanya. Dalam memberi suatu fatwa, beliau menggunakan Al-Qur’an,
sunnah Nabi SAW., fatwa para sahabat, hadist Murshal dan Dhaif, serta Qiyas. Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir
dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama
pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi. Saat ini mazhab Hambali
menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar
di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
Itulah keempat fuqaha yang paling dikenal
oleh dunia dan yang paling banyak pengikutnya. Perbedaan karakter serta cara
penentuan fatwa ini kadang menimbulkan perbedaan-perbedaan yang bersifat
teknis. Perbedaan dalam syari’at ini tidak seharusnya menimbulkan perpecahan.
Perbedaan inilah yang seharusnya membuat umat islam lebih mengerti dan memahami
adanya toleransi dan saling menghargai sehingga islam tetap kuat dan bersatu walaupun dengan perbedaan-perbedaan
yang ada.
Daftar Pustaka
Arieful, Ahmed,
Hafidzul Huda, dan Muhammad Rifqi. 2009. Makalah Study Islam : Mazhab.
Jakarta : Universitas Negeri Syarif Hidayatullah.
Mughniyah, Muhammad Jawad. 1960. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta : Penerbit
Lentera
Sarwat, Ahmad. Mazhab-Mazhab Fiqih dan Pengertiannya. http://islam.dagdigdug.com/mazhab-mazhab-fiqih-dan-pengertiannya/ (13
Maret 2011)
0 komentar:
Posting Komentar