Pages

Minggu, 15 Juli 2012

Mazhab dan Syariat


Haniatur Rosyidah/ Arab/ 1006698774

Mazhab berasal dari kata zahaba yang atinya pergi. Mazhab sendiri merupakan isim zaman atau isim makan yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai tempat untuk pergi. Dari sini dapat dilihat bahwa mazhab merupakan tindak lanjut dari ijtihad. Setelah melakukan ijtihad, para ulama harus membuat sistem yang merupakan hasil dari ijtihad yang telah ia lakukan yang kemudian diikuti oleh banyak orang sehingga menyebabkan munculnya golongan-golongan dalam islam dengan perbedaan beberapa syari’at. Ijtihad yang telah dianut oleh banyak orang inilah yang akhirnya menjadi mazhab yang juga akan menjadi rujukan dalam menentukan syari’at lainnya pada masa setelahnya.
Berbicara tentang mazhab, biasanya pikiran kita langsung terfokus kepada 4 orang tokoh, yakni Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Imam Hanafi. Lahir di Kuffah pada tahun 150 H / 699 M dengan nama Abu Hanifah Al-Nukman Bin Tsabit Ibn Zutha Al-Tamyi, kini beliau dikenal sebagai Al-Imam Al-A’zam yang berarti imam terbesar. Abu Hanifah terkenal sebagai Ahl Ra’yi (rasional) karena Hanafi selalu menetapkan hukum berdasarkan Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas, dan Istihsan. Abu Hanifah terkadang menolak sebuah hadist yang diragukan keshahihannya, melalui metode qiyas ia selalu mengaitkan Al-Qur’an yang disesuaikan dengan pada tiap ragam kondisi yang ada. Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah (Irak), kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Mazhab ini juga dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India dan Tiongkok.
Imam Maliki. Pendiri madzhab Maliki ini dilahirkan di Madinah tahun 93 H. Dibekali dengan kecerdasan, ketekunan, serta daya ingat yang kuat, beliau tumbuh menjadi ulama terkemuka. Hal ini tidak langsung membuat dirinya merasa besar, Dalam keadaan seperti itu, Imam Malik tetap ikhlas dan berhati-hati dalam memberi fatwa. Bahkan, diriwayatkan bahwa beliau mampunyai 70 orang yang biasanya diajak bermusyawarah dalam menentukan suatu fatwa. Metode yang beliau gunakan adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ Ahl Al-Madinah, Fatwa Sahabat, Khabar Ahad Dan Qiyas, Al-Istihsan, Al-Mashlalah Al-Mursalah, Saad Al-Zara’i, Istishab, dan Syar’u Man Qoblana Syar’un Lana”. Awal mulanya mazhab ini tersebar di daerah Madinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
Imam Syafi’i. Beliau dilahirkan di Gazah pada bulan Rajab tahun 150 H bertepatan dengan wafatnya Imam Hanafi. Pemikiran yang beliau gunakan dalam menentukan suatu fatwa adalah Al-Qur’an, Ijma’, Qiyas. Mazhab Imam Syafi’i tersebar ke Irak, Khurasan, Pakistan, Syam, Yaman, Persia, Hijaz, India, dan daerah Afrika dan Andalusia, penyebarannya bukan hanya berada di negara bagian timur tapi juga masuk ke beberapa negara yang ada di barat, Eropa. Madzhab ini yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia.
Imam Hambali. Terlahir dengan nama lengkap Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal Ibn Asad Ibn Idris Ibn Abdullah Ibn Hasan Al-Syaibany di daerah Bagdad pada tahun 164H. Ia terkenal sebagai ulama’ yang Wara’, Zuhud, Amanah dan ia hafal Al-Qur’an serta senang mempelajari bahasanya. Dalam memberi suatu fatwa, beliau menggunakan Al-Qur’an, sunnah Nabi SAW., fatwa para sahabat, hadist Murshal dan Dhaif, serta Qiyas. Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi. Saat ini mazhab Hambali menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
Itulah keempat fuqaha yang paling dikenal oleh dunia dan yang paling banyak pengikutnya. Perbedaan karakter serta cara penentuan fatwa ini kadang menimbulkan perbedaan-perbedaan yang bersifat teknis. Perbedaan dalam syari’at ini tidak seharusnya menimbulkan perpecahan. Perbedaan inilah yang seharusnya membuat umat islam lebih mengerti dan memahami adanya toleransi dan saling menghargai sehingga islam tetap kuat dan  bersatu walaupun dengan perbedaan-perbedaan yang ada.


Daftar Pustaka
Arieful, Ahmed, Hafidzul Huda, dan Muhammad Rifqi. 2009. Makalah Study Islam : Mazhab. Jakarta : Universitas Negeri Syarif Hidayatullah.
Mughniyah, Muhammad Jawad. 1960. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta : Penerbit Lentera

0 komentar:

Posting Komentar